November 3, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

KETIKA POLISI MENGANCAM NARKOBA DARI DALAM, PUBLIK MENUNGGU BUKTI: KETEGASAN TAK CUKUP BERHENTI DI MIKROFON APEL

KETERANGAN FOTO: Ilustrasi editorial UngkapKriminal.com yang menampilkan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., dalam suasana apel pimpinan bersama jajaran personel Polda Riau. Visual ini merefleksikan komitmen pemberantasan narkotika di lingkungan internal Polri sekaligus mengangkat tuntutan publik terhadap integritas, transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan akuntabilitas institusi. Pesan utamanya: ketegasan terhadap narkoba harus dibuktikan melalui tindakan nyata, tanpa tebang pilih dan tanpa memandang pangkat maupun jabatan. FAKTA BUKAN DRAMA — Berpikir dengan Akal, Berbicara dengan Fakta, Menyentuh dengan Nurani. © Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional. Catatan: Visual merupakan ilustrasi editorial berbasis foto referensi, bukan dokumentasi fotografis langsung yang telah diverifikasi.

Pengguna didemosi, pengedar terancam PTDH. Namun, ujian sesungguhnya bukan kerasnya peringatan pimpinan, melainkan keberanian membersihkan institusi sendiri secara transparan, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

PEKANBARU, RIAU — UNGKAPKRIMINAL.COM

Oleh: Junaidi Nasution
Rubrik: Investigasi | Pengawasan Institusi | Hukum dan Keadilan

Ada ironi yang sulit diabaikan ketika sebuah institusi penegak hukum harus mengingatkan anggotanya sendiri agar tidak bermain dengan narkotika.

Sebab, bagaimana mungkin seseorang dipercaya memburu kejahatan di luar institusi, apabila integritas di dalam rumahnya sendiri masih harus dipertanyakan?

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., pada Apel Pagi Jam Pimpinan di Mapolda Riau, Senin (2/11/2026), menyampaikan peringatan keras: tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi pengguna maupun pengedar narkotika.

Pengguna disebut akan dikenai demosi selama tiga tahun, sedangkan pengedar terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pernyataan itu patut dicatat sebagai komitmen pimpinan. Namun, dalam negara hukum, pernyataan keras bukanlah akhir dari persoalan. Justru di situlah pekerjaan sesungguhnya dimulai.

  • SATIRE INSTITUSIONAL: JANGAN SAMPAI MACAN DI LUAR, KUCING DI DALAM

Masyarakat tentu berharap polisi menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika.

  • Tetapi publik juga berhak mengajukan pertanyaan sederhana:

apakah ketegasan yang diperlihatkan di hadapan barisan apel akan sama kuatnya ketika berhadapan dengan pelanggaran di lingkungan sendiri?

Jangan sampai penegakan hukum tampak seperti macan ketika menghadapi masyarakat, tetapi berubah menjadi kucing ketika persoalan menyentuh lingkaran internal.

Ini bukan tuduhan terhadap institusi ataupun individu tertentu. Ini adalah kritik terhadap standar integritas yang semestinya berlaku tanpa pengecualian.

  • Sebab, seragam bukanlah tameng kekebalan hukum. Pangkat bukanlah tiket untuk memperoleh perlakuan istimewa. Dan jabatan bukanlah alasan untuk menutup mata terhadap pelanggaran.

Jika seorang anggota terbukti terlibat narkotika, prosesnya harus berjalan berdasarkan bukti, pemeriksaan profesional, ketentuan hukum, dan mekanisme disiplin yang berlaku.

Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh ada perlindungan karena kedekatan. Tidak boleh ada kompromi karena pangkat.

DEMOSI TIGA TAHUN: HUKUMAN ATAU SEKADAR ANGKA DALAM PERINGATAN?

Pernyataan mengenai demosi tiga tahun bagi pengguna narkotika juga layak mendapat perhatian publik.

Pertanyaannya bukan sekadar berapa lama seseorang ditempatkan pada jabatan atau posisi tertentu, melainkan bagaimana proses pembuktiannya, apa dasar pengenaan sanksinya, serta apakah tindakan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme etik Polri.

Pengguna dan pengedar tidak dapat disamaratakan begitu saja dalam penanganan hukum.

Penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap, keterlibatan jaringan, serta pelanggaran disiplin anggota merupakan persoalan yang harus ditangani sesuai unsur dan ketentuan masing-masing.

Publik membutuhkan kepastian bahwa sanksi bukan sekadar ancaman di lapangan apel, melainkan keputusan yang benar-benar dijalankan melalui proses yang sah.

BRIMOB BUKAN SEKADAR TEMPAT PEMBINAAN, INTEGRITAS HARUS DIPULIHKAN

Kapolda juga menyampaikan pola pembinaan khusus bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika, termasuk penempatan di lingkungan Satbrimob dengan pengawasan Provos setelah proses penindakan dan penempatan khusus.

Langkah pembinaan dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan personel.

Namun, pembinaan tidak boleh mengaburkan pertanggungjawaban hukum.

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran harus menjalani konsekuensi sesuai ketentuan. Pembinaan harus memiliki ukuran keberhasilan, evaluasi, dan pengawasan yang jelas.

  • Institusi tidak cukup hanya memindahkan personel bermasalah dari satu tempat ke tempat lain.

Yang lebih penting adalah memastikan pelanggaran tidak berulang dan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT: KEPERCAYAAN TIDAK LAHIR DARI SLOGAN

  • Kapolda mengingatkan

bahwa Polri merupakan pejuang kemanusiaan
yang harus melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Pernyataan tersebut memiliki makna penting.

Namun, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, baliho, seragam, atau pidato kepemimpinan. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat: apakah laporan ditindaklanjuti, apakah pelayanan adil, apakah penyalahgunaan kekuasaan ditindak, dan apakah hukum berlaku sama bagi semua orang.

Polisi humanis bukan berarti lunak terhadap kejahatan. Polisi profesional bukan berarti kebal dari kritik.

Justru institusi yang kuat adalah institusi yang berani menerima pengawasan, membuka ruang koreksi, dan menindak pelanggaran tanpa melihat siapa pelakunya.

LARANGAN VAPE DAN ETIKA MEDIA SOSIAL: DISIPLIN INTERNAL HARUS PROPORSIONAL

Larangan penggunaan vape di lingkungan Polda Riau dan jajaran Polres, termasuk bagi masyarakat yang berkunjung, juga menjadi bagian dari arahan Kapolda.

Disiplin internal tentu merupakan kewenangan organisasi sepanjang memiliki dasar aturan yang jelas.

Namun, publik perlu melihat proporsionalitas prioritas pengawasan.

Jangan sampai perkara perilaku yang bersifat administratif mendapat perhatian sangat besar, sementara persoalan yang menyangkut integritas, penyalahgunaan kewenangan, narkotika, dan pelayanan publik justru tidak memperoleh pengawasan yang sama seriusnya.

  • Demikian pula imbauan bijak bermedia sosial. Etika digital penting,
    tetapi tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan kritik masyarakat yang sah terhadap kebijakan maupun kinerja institusi.

Kritik bukan ancaman bagi institusi yang sehat. Kritik adalah salah satu instrumen untuk mencegah kekuasaan kehilangan kendali.

UJIAN KAPOLDA: BERANI MEMBERSIHKAN TANPA MEMANDANG PANGKAT?

Di sinilah tantangan kepemimpinan Kapolda Riau sesungguhnya.

Peringatan keras pada apel pagi merupakan pesan awal. Tetapi publik membutuhkan indikator yang dapat diperiksa.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

  1. Berapa jumlah personel Polda Riau dan jajaran yang telah diperiksa terkait penyalahgunaan narkotika?
  2. Berapa personel yang terbukti melanggar, dan apa bentuk sanksi yang telah dijatuhkan?
  3. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap anggota yang menjalani pembinaan khusus?
  4. Apakah pemeriksaan dan penindakan berlaku setara, termasuk bagi personel yang memiliki jabatan atau pangkat tertentu?
  5. Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan keterlibatan aparat dalam peredaran narkotika?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis. Bukan pula upaya mendiskreditkan Polri.

Ini merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi mengenai akuntabilitas lembaga yang menggunakan kewenangan negara.

CATATAN REDAKSI: KEKUASAAN HARUS TAKUT PADA HUKUM, BUKAN HANYA PADA ATASAN

  • Dalam perspektif konstitusi,

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

  • Sementara

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Artinya, kewenangan kepolisian bukanlah kekuasaan tanpa batas.

Setiap anggota Polri terikat oleh hukum, etika profesi, disiplin, dan kewajiban mempertanggungjawabkan tindakannya.

  • Allah SWT mengingatkan dalam QS. An-Nisa ayat 135

tentang kewajiban menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, maupun kerabat.

Pesan moralnya jelas: keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan, kedekatan, jabatan, ataupun kekuasaan.

PENUTUP

Kapolda Riau boleh memberikan peringatan sekeras-kerasnya. Itu bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.

Tetapi masyarakat tidak hidup dari kerasnya suara dalam apel pagi. Masyarakat hidup dari kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan yang benar-benar dirasakan.

Jangan hanya tegas di podium, tetapi lunak di ruang pemeriksaan.

Jangan hanya berani menertibkan anggota berpangkat rendah, tetapi kehilangan keberanian ketika persoalan menyentuh mereka yang memiliki kekuasaan.

Sebab, membersihkan institusi bukan pekerjaan pencitraan. Itu pekerjaan keberanian, konsistensi, dan integritas.

Seragam boleh menunjukkan kewenangan. Pangkat boleh menunjukkan jabatan. Tetapi hanya integritas yang membuktikan kelayakan seseorang memegang amanah.

FAKTA BUKAN DRAMA.

Berpikir dengan Akal, Berbicara dengan Fakta, Menyentuh dengan Nurani.

UNGKAPKRIMINAL.COM
Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan.

HAK JAWAB DAN KOREKSI

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi Kapolda Riau, Kabid Propam, maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kritik dalam tulisan ini merupakan evaluasi atas kebijakan dan komitmen kelembagaan, bukan penetapan kesalahan terhadap individu tertentu.