Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Presiden Prabowo disebut menjadi salah satu sasaran. Publik menanti pembuktian, transparansi penyidikan, dan kepastian hukum tanpa intervensi politik.
Oleh: Junaidi Nasution
Editor: Redaksi UngkapKriminal.com
Rubrik: Nasional | Hukum | Politik | Investigasi
Dateline: Jakarta, 3 November 2026
Jakarta, UNGKAPKRIMINAL.COM — Perkembangan mengejutkan datang dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Salah satu nama yang disebut dalam konferensi pers Kabareskrim Polri adalah Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya disebut menggunakan inisial ASN dan EH.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini menjadi perhatian serius karena Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu pihak yang nomor teleponnya diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada nama dan jabatan orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab: bagaimana sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga disalahgunakan untuk mengakses informasi elektronik tanpa prosedur yang semestinya?
Di sinilah transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum menjadi perhatian publik.
1. BARESKRIM UMUMKAN TIGA TERSANGKA
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta proses penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation.
Tiga inisial yang diumumkan adalah LSP, ASN, dan EH.
Sejumlah media kemudian menyebut nama Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Namun, terdapat pula perbedaan penyebutan identitas dalam pemberitaan media lainnya.
Karena itu, identitas lengkap seluruh tersangka perlu mengacu pada dokumen resmi penetapan tersangka dan konfirmasi langsung penyidik, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan media.
Penetapan tersangka merupakan perkembangan hukum yang penting. Akan tetapi, status tersebut bukan putusan pengadilan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
2. PRESIDEN PRABOWO DISEBUT MENJADI SALAH SATU SASARAN
Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tetapi juga disebut menyasar sejumlah kategori pihak lainnya.
Di antaranya:
- Pejabat negara.
- Tokoh-tokoh politik.
- Kalangan media dan jurnalis.
- Tokoh organisasi kemasyarakatan.
– Lembaga swadaya masyarakat atau LSM. - Kalangan pengusaha.
- Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan.
Padahal, keberadaan sistem penyadapan dalam institusi penegak hukum semestinya berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan harus dijalankan berdasarkan kewenangan serta prosedur yang sah.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknis sistem elektronik. Perkara ini juga menyentuh prinsip perlindungan privasi, kepastian hukum, dan batas kewenangan aparat negara.
Masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan sistem tersebut dilaksanakan.
3. PENGHAPUSAN DATA ELEKTRONIK: JEJAK DIGITAL MENJADI BAGIAN PENTING PENYIDIKAN
Dalam pemaparan kronologi, Bareskrim menyebut adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Menurut keterangan penyidik, laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik dilaporkan telah:
– Memeriksa 10 orang saksi.
– Memeriksa tiga orang saksi ahli.
– Menyita 11 unit telepon seluler.
– Menyita satu unit iPad.
- Menyita empat buah flashdisk.
Barang-barang elektronik tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian.
Dalam perkara yang berkaitan dengan sistem elektronik, integritas barang bukti digital sangat menentukan. Keaslian data, waktu akses, rekaman aktivitas sistem, jejak log, serta rantai penguasaan barang bukti harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan digital forensik perlu dilakukan secara profesional agar bukti elektronik tidak mengalami perubahan yang dapat merusak nilai pembuktiannya.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana data diperoleh, bagaimana proses penghapusan diduga terjadi, serta siapa yang mempunyai kewenangan mengakses sistem tersebut.
4. PASAL-PASAL YANG DISANGKAKAN: APA KONSEKUENSI HUKUMNYA?
Berdasarkan pemberitaan mengenai konferensi pers Bareskrim, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum berikut.
A. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ketentuan ini berkaitan dengan penyadapan atau tindakan terhadap transmisi informasi elektronik secara melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Ancaman pidana maksimal yang diberitakan untuk ketentuan ini adalah 10 tahun penjara.
B. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP
Ketentuan ini berkaitan dengan akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.
Perbuatan tersebut harus dinilai berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam pasal bersangkutan.
Ancaman pidana yang diberitakan mencapai maksimal enam tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatan dan ayat yang diterapkan.
C. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal ini mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Ancaman pidananya merujuk pada Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Catatan hukum: Penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan unsur perbuatan yang didakwakan, ketentuan hukum yang berlaku, serta pembuktian dalam proses peradilan. Penyebutan pasal dalam tahap penyidikan belum berarti seluruh unsurnya telah terbukti.
5. POLRI: PERKARA DISEBUT SEBAGAI TINDAKAN OKNUM, BUKAN KEBIJAKAN INSTITUSI
Dalam perkembangan pemberitaan yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Polri juga menyatakan proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Propam dengan pengawasan internal.
Pernyataan tersebut perlu dicatat sebagai posisi resmi institusi.
Namun, persoalan akuntabilitas tidak cukup berhenti pada penegasan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu.
Jika benar terdapat penyalahgunaan sistem yang memiliki akses terbatas dan berada dalam lingkungan institusi, publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, pengendalian akses, audit sistem, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang diduga melakukan, tetapi juga bagaimana dugaan tindakan tersebut dapat berlangsung dan apakah sistem pengawasannya berjalan sebagaimana mestinya.
Tentu, pemeriksaan terhadap tanggung jawab institusional harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi.
6. JANGAN CAMPURADUKKAN PERKARA HUKUM DENGAN SPEKULASI POLITIK
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, media sosial telah dipenuhi narasi yang menghubungkan perkara ini dengan dinamika politik antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, terdapat unggahan yang mengaitkan dugaan penyadapan dengan kehadiran Jokowi di Jakarta dan menyebut kemungkinan adanya perintah dari kelompok yang diasosiasikan dengan Solo.
Namun, hubungan tersebut belum dibuktikan melalui keterangan penyidik atau bukti yang dapat diverifikasi.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Joko Widodo memerintahkan penyadapan hanya berdasarkan kedekatan waktu, hubungan politik, atau dinamika pergantian kekuasaan.
Perkara pidana harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, dan proses hukum.
Demikian pula, dugaan keterlibatan pihak lain tidak boleh ditutup hanya karena menyangkut tokoh politik atau pejabat yang memiliki pengaruh.
Hukum harus memeriksa setiap dugaan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedudukan, kedekatan, maupun kepentingan politik.
Keadilan tidak boleh menjadi alat pertarungan elite.
7. UJIAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM: SIAPA PUN TIDAK BOLEH BERADA DI ATAS HUKUM
Perkara ini membuka ruang evaluasi yang lebih luas mengenai integritas institusi penegak hukum.
Kepolisian memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menegakkan hukum.
Namun, kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang kuat.
Penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Jika fasilitas negara digunakan di luar kewenangan, persoalan tersebut harus ditangani tanpa diskriminasi.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena pangkat, jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, ataupun posisi seseorang dalam struktur pemerintahan.
Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang dijadikan sasaran kriminalisasi hanya karena perbedaan kepentingan politik.
Prinsip negara hukum menuntut satu ukuran yang sama: bukti, hukum, dan keadilan.
8. APA YANG WAJIB DIBUKA KEPADA PUBLIK?
UngkapKriminal.com memandang terdapat sejumlah pertanyaan penting yang patut memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum.
Pertama, bagaimana proses pemasukan nomor telepon ke dalam sistem LIMS dan siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan?
Kedua, apakah seluruh aktivitas penyadapan telah diaudit dan apakah terdapat dokumen permohonan serta dasar hukum yang mendasarinya?
Ketiga, bagaimana penyidik membuktikan dugaan penghapusan data elektronik dan siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem?
Keempat, bagaimana perlindungan terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai sasaran dugaan penyadapan, termasuk jurnalis, tokoh masyarakat, dan pengusaha?
Kelima, bagaimana menjamin penyidikan berlangsung independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan kewenangan negara.
9. PRADUGA TAK BERSALAH: PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH BERUBAH MENJADI PENGHAKIMAN
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan ini harus dihormati oleh semua pihak.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Pers juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak membangun opini seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah sebelum proses peradilan selesai.
Namun, asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk menghentikan pengawasan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Justru, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.
CATATAN REDAKSI: FAKTA HARUS MENGALAHKAN KEKUASAAN, BUKAN DIGANTIKAN OLEH OPINI
Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyebut nomor Presiden Prabowo sebagai salah satu sasaran merupakan perkembangan hukum yang penting bagi masyarakat.
Perkara ini harus dibuka secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.
Namun, redaksi menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Identitas lengkap para tersangka juga harus merujuk pada dokumen resmi penyidik, mengingat terdapat perbedaan penyebutan nama dalam sejumlah laporan media.
Redaksi juga belum menemukan bukti yang dapat menghubungkan Joko Widodo atau kelompok tertentu dengan dugaan perintah penyadapan tersebut.
UngkapKriminal.com akan terus mengikuti perkembangan perkara, termasuk proses pembuktian, keterangan resmi aparat, serta kemungkinan munculnya fakta baru yang relevan.
Kami membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, jurnalisme tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kekuasaan. Namun, jurnalisme juga tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa bukti.
PERSPEKTIF PROFETIK: KEADILAN TIDAK BOLEH MEMILIH SIAPA YANG DIADILI
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 135:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
Maknanya:
Keadilan tidak boleh tunduk kepada hubungan pribadi, kepentingan kelompok, jabatan, maupun tekanan kekuasaan. Kebenaran harus ditegakkan meskipun berhadapan dengan orang yang memiliki kedudukan tinggi.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Muslim, Muqaddimah Shahih Muslim:
Artinya:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.”
Maknanya:
Setiap informasi wajib diperiksa sebelum dipercaya dan disebarkan. Jangan mengubah dugaan menjadi fakta, jangan pula menyembunyikan kebenaran demi kepentingan tertentu.
PESAN MORAL
Negara tidak boleh menjadi milik kelompok. Institusi penegak hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi. Teknologi negara tidak boleh digunakan di luar kewenangan.
Jika ada pelanggaran, ungkap berdasarkan bukti. Jika ada penyalahgunaan kekuasaan, periksa tanpa pandang bulu. Jika seseorang belum terbukti bersalah, hormati hak hukumnya.
Sebab, keadilan bukan tentang siapa yang sedang berkuasa, melainkan tentang siapa pun yang harus tunduk kepada hukum.
PRINSIP JURNALISME UNGKAPKRIMINAL
“Jurnalisme bukan alat untuk memuja kekuasaan, bukan pula alat untuk menghakimi tanpa bukti. Jurnalisme adalah jalan menyampaikan kebenaran, mengawasi amanah, dan memperjuangkan keadilan.”
FAKTA BUKAN DRAMA.
Berpikir dengan Akal, Berbicara dengan Fakta, Menyentuh dengan Nurani.
Profesional • Intelektual • Presisi Investigatif • Pro-Konstitusi • Pro-HAM
Hak jawab dan koreksi: Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.



More Stories