Ungkapkriminal.com||
JAKARTA – Idham Holik
Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, perkembangan
Info ke publik tentang kegiatan pendaftaran parpol dan
Verifikasi administrasi
Parpol calon Peserta Pemilu 2024.
Kata dia Pendaftaran
Parpol 1-14 Agustus 2022 ,
Terdapat 40 parpol
Mendaftar ke KPU ,
Parpol yg dinyatakan dokumen persyaratan lengkap
Dinyatakan didaftar dan
Selanjutnya dilakukan
Verifikasi administrasi.
“Pada saat Di Tempat Yang sama
Terdapat 24 parpol,”
Idham Holik melalui rilis media
Yang diterima ‘ Syafrudin Budiman SIP wartawan senior,
Senin (03/10/2022) di Jakarta.
Adapun rincian ke 24 parpol
Yang lolos masa pendaftaran ,
Dan selanjutnya dilakukan ,
Verifikasi administrasi
Dengan rincian sbb:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Kata Idham sapaan akrabnya ,
Masa verifikasi administrasi ,
2 Agustus – 14 September 2022. Terhadap 24 Parpol
Yang dilakukan verifikasi
Administrasi , Terdapat parpol
Yang dinyakan MS dan BMS.
“Selanjutnya, perbaikan
Dokumen persyaratan
15 – 28 September 2022.
Terhadap parpol
Yang melakukan perbaikan
Dokumen persyaratan,”
Tambahnya.
Adapun parpol
Yang melakukan
Perbaikan dokumen
persyaratan hasilnya sbb:
20 parpol ini
Dapat melengkapi
Perbaikan dan dilanjutkan
Verifikasi administrasi
Tahap Ke – 2 Yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Terdapat 4 parpol
Yang tidak dapat
melengkapi dokumen
Perbaikan dan tidak
Dilanjutkan dengan
verifikasi administrasi
Tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.
Kemudian kata Idhan Kholik,
Verifikasi Administrasi
Tahap Ke-2 terhadap
Perbaikan dokumen
Persyaratan, akan
Dilaksanakan pada
Tanggal 29 September –
12 Oktober 2022.
“Parpol yang dapat
Dilanjutkan ,’
Verifikasi administrasi
Tahap ke-2 (perbaikan) :
Terdapat 20 parpol.
Parpol ini harus ,’
Akan Mengikuti
Verifikasi faktual kantor ,
Pengurus dan anggota
Di semua Kabupaten/Kota,”
Ucap Idham Kholik.
Berikut 20 parpol
Yang akan mengikuti
Verifikasi Faktual
KPU RI, yaitu sbb:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
“Demikian penjelasan
Perkembangan kegiatan
Pendaftaran parpol dan
Verifikasi administrasi parpol
Calon peserta Pemilu 2024,”
Pungkas Idham Holik. ( Tim/Red )
More Stories
Singkawang Di Duga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan,APH Di Sinyalir Mendapatkan Upeti,Kapolda Kalbar Harus Secepatnya Mengambil Tindakan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bogor menggelar Rapat Cabang Khusus (Rakercabsus)
Sebagai Bentuk Salah Satu Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Hutan Polhut Bersama LMDH Hentikan Aktivitas Ilegal