
Ungkapkriminal.com — Satuan Opsnal Reserse Kriminal Polres Bengkalis Berhasil Mengamankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana ” Pertolongan Jahat (Tadah) Pengembangan dari perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 480 KUHPidana” pada hari Jum,at 10 mei 2024 Pukul 15.30 Wib
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 47/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 29 April 2024
Setelah Menerima laporan dari pelapor benar Bahwa Benar adanya dugaan tindak pidana Pencurian Emas, dan Tadah
Penyidik Polres Bengkalis Melakukan Penyelidikan, kemudian di tingkatkan ke tahap Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar perkara, dilakukan Peningkatan status perkara menjadi Sidik, Atas
Perintah Kasat Reskrim “AKP Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H Melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H. M.H
“Memerintahkan kepada Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkalis Untuk Melakukan Pengungkapan Perkara pada hari Senin 06 Mei 2024 Sekira Pukul 23.30 Wib
Team Opsnal Telah mengamankan pelaku pencurian Emas yang bernama Sdr (M.R) dan telah mengakui melakukan Pencurian emas milik korban (N)
Dan Pelaku ,(M.R)Telah Menjual Emas milik korban ,(N) Kepada Seseorang Tukang Jual- beli Emas Patah Sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima Puluh ribu rupiah), dan dari keterangan Pelaku (M.R) yang membeli emas tersebut bernama, Sdr Mas dul”
Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas tersebut, dan dari informasi warga masyarakat pada hari ini Jum’at tanggal 10 mei 2024 Sekira pukul 13.30 team Opsnal berhasil mengamankan Sdr mas dul tersebut, dan
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap Sdr Mas dul” dan benar dia mengakui telah membeli Emas dari tangan Sdr ( M.R) Senilai Rp 650.000
(Enam ratus lima puluh ribu Rupiah), dan
Kemudian Sdr Mas dul telah Menggadaikan emas tersebut kepada temanya yang bekerja sebagai pembeli mas patah juga, yang bernama IPUL , dan
Kemudian sekira pukul 15: 40 wib Team Opsnal berhasil mengamankan Sdr IPUL, di kos kosannya, dan setelah Sdr IPUL mengakui telah menerima gadai mas dari Sdr Mas dul senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) gelang emas sesuai dengan laporan ,
Dan berdasarkan keterangan dari Sdr MUHAMMAD RIZKI, sdr Mas dul membeli mas tersebut menggunakan mobil agya warna putih, dan sdr Mas dul mengakui telah menggunakan mobil tersebut untuk membeli mas dari sdr MUHAMMAD RIZKI, lalu
Team Opsnal mengamankan mobil yang menjadi kendaraan yang di gunakan sdr Mas dul tsb untuk menjual beli mas tanpa surat.
Dapat di jelaskan Sdr mas dul dan Sdr ipul tersebut bekerja sebagai tukang jual beli mas tanpa surat di wilayah Kab bengkalis khususnya pulau bengkalis,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
More Stories
WASPADA!! Oknum Polisi Tilang Tanpa Dasar Hukum “Bisa Dipidana 8 Tahun Penjara”
MENGAPA KEKERASAN TERHADAP DEMONSTRAN TERJADI ?!
Virall.!! Lapor Pak Ketua KPK RI, Kepala Kejaksaan Agung Cq. Jampidsus : Mohon Segera Ditindak Lanjuti Aduan dan Segera Tindak Para Pelaku Koruptor Di Pemprov Bali, Pemkab Gianyar dan Pemkab Bangli