September 8, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

MAPOLSEK Dumai Timur Berhasil Gerebek Dan Sita 4,23 Gram Narkotika Jenis Shabu

DUMAI – Sat Unit Reskrim 

Polsek Dumai Timur 

Membekuk pengedar sabu 

Di Sukajadi. 

Dalam penggerebekan 

Dilakukan tengah malam ,

Berhasil  menyita 

Barang Bukti

Narkotika Jenis 

Shabu seberat 

4,23 gram.

Pelaku narkotika yang 

Diamankan kepolisian

Jajaran Polres Dumai 

Adalah RN alias RM (40) 

Warga Kelurahan Sukajadi 

Kecamatan Dumai Kota. 

Turut diamankan 

Barang Bukti berupa ,

2 buah sedotan minuman 

Diduga berisikan 

Narkotika Jenis Shabu 

Bukan Jenis tanaman ,

Serta 3 buah 

Plastik bening 

Diduga berisikan 

Narkotika bukan 

Tanaman jenis sabu, 

Total berat kotor 

Berjumlah 4,23 gram, 

1 buah kaca pirex, 

1 unit handphone 

Android merk Xiaomi 

Earna hitam, 

Satu unit handphone 

Merk Xiaomi warna silver 

Dan 1 celana pendek 

Warna cokelat muda.

Pengungkapan kasus ini 

Berawal pada pertengahan 

Januari 2023, 

Unit Reskrim Polsek 

Dumai Timur 

Jajaran Polres Dumai 

Mendapatkan informasi 

Dari masyarakat. 

Bahwa seorang yang 

Merupakan warga 

Kecamatan Dumai Kota 

Diduga menjual, membeli, 

Menerima, menyerahkan, 

Menjadi perantara 

Dalam jual beli 

Atau memiliki, 

Menyimpan, 

Menguasai atau 

Menyediakan shabu.

Menindaklanjuti informasi 

tersebut, Unit Reskrim 

Polsek Dumai Timur 

Jajaran Polres Dumai 

langsung melakukan 

Penyelidikan dan 

Berhasil melakukan 

Penangkapan terhadap 

RN alias RM (40), 

Selasa (17/01/23) 

Malam sekira 

Pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya kini RN 

Alias RM (40) dan 

Seluruh barang bukti 

Dibawa ke Mako 

Polsek Dumai Timur 

Intuk menjalani 

Pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, 

Rabu (18/01/23), 

Kapolres Dumai 

AKBP Nurhadi Ismanto, 

Melalui Kapolsek 

Dumai Timur Kompol Rainly L, membenarkan penangkapan 

Seorang tersangka 

Penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka dijerat dengan 

Pasal 114 Ayat (1) jo 

Pasal 112 Ayat (1) 

UU RI Nomor 35 Tahun 

2009 tentang Narkotika, 

Dengan ancaman 

Hukuman penjara 

Minimal selama 4 tahun 

Dan maksimal 

Selama 15 tahun,” 

Tegas Kapolsek. ( J.Sitinjak )