DUMAI – Sat Unit Reskrim
Polsek Dumai Timur
Membekuk pengedar sabu
Di Sukajadi.
Dalam penggerebekan
Dilakukan tengah malam ,
Berhasil menyita
Barang Bukti
Narkotika Jenis
Shabu seberat
4,23 gram.
Pelaku narkotika yang
Diamankan kepolisian
Jajaran Polres Dumai
Adalah RN alias RM (40)
Warga Kelurahan Sukajadi
Kecamatan Dumai Kota.
Turut diamankan
Barang Bukti berupa ,
2 buah sedotan minuman
Diduga berisikan
Narkotika Jenis Shabu
Bukan Jenis tanaman ,
Serta 3 buah
Plastik bening
Diduga berisikan
Narkotika bukan
Tanaman jenis sabu,
Total berat kotor
Berjumlah 4,23 gram,
1 buah kaca pirex,
1 unit handphone
Android merk Xiaomi
Earna hitam,
Satu unit handphone
Merk Xiaomi warna silver
Dan 1 celana pendek
Warna cokelat muda.
Pengungkapan kasus ini
Berawal pada pertengahan
Januari 2023,
Unit Reskrim Polsek
Dumai Timur
Jajaran Polres Dumai
Mendapatkan informasi
Dari masyarakat.
Bahwa seorang yang
Merupakan warga
Kecamatan Dumai Kota
Diduga menjual, membeli,
Menerima, menyerahkan,
Menjadi perantara
Dalam jual beli
Atau memiliki,
Menyimpan,
Menguasai atau
Menyediakan shabu.
Menindaklanjuti informasi
tersebut, Unit Reskrim
Polsek Dumai Timur
Jajaran Polres Dumai
langsung melakukan
Penyelidikan dan
Berhasil melakukan
Penangkapan terhadap
RN alias RM (40),
Selasa (17/01/23)
Malam sekira
Pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya kini RN
Alias RM (40) dan
Seluruh barang bukti
Dibawa ke Mako
Polsek Dumai Timur
Intuk menjalani
Pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi,
Rabu (18/01/23),
Kapolres Dumai
AKBP Nurhadi Ismanto,
Melalui Kapolsek
Dumai Timur Kompol Rainly L, membenarkan penangkapan
Seorang tersangka
Penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) jo
Pasal 112 Ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika,
Dengan ancaman
Hukuman penjara
Minimal selama 4 tahun
Dan maksimal
Selama 15 tahun,”
Tegas Kapolsek. ( J.Sitinjak )
More Stories
Awas! Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas
Breaking News!!! Aktivitas PETI Di Sekadau Seakan Di Bekingi Sehingga Bebas Beroperasi Dengan Bebas Di Sungai Kapuas