September 7, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) telah teraniaya oleh Pelaksana Proyek di Desa Simangarossang.

DOLOKSANGGUL – UngkapKriminal.com|| Di Akhir tahun 2022, diketahui adanya Proyek diduga siluman Alias tidak di lengkapi Papan Proyek pembangunan jalan di Desa Simangarossang kecamatan.Doloksanggul, kabupaten Humbang Hasundutan. 31/12/22.

Sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku di Negeri Republik Indonesia, sudah sepatutnya mengedepankan Tranparansi penggunaan anggaran di setiap penggunaanya, seperti yang di atur dalam UU No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar menghindari dari hal hal opini negatif di publik.

Namun hal tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Pelaksana Proyek pembangunan jalan Desa simangarossang kecamatan Doloksanggul kabupaten Humbang Hasundutan.dimana Tim media Humbang Hasundutan bersama Lembaga kemasyarakatan di Kabupaten ini telah menemukan adanya pembangunan jalan yang di anggap siluman, sebab sampai pengerjaan ini telah ditinggalkan pelaksana proyek tidak ada di temukan papan informasi Proyek, entah darimana Sumber Dana, berapa besara Pagunya, CV mana yang menjadi pelaksananya, samentara itu jalan yang masih hitung beberapa Minggu selesai pekerjaan nya sudah banyak yang ber lobang.
Tim media tidak tau kemana harus konfirmasi. Apakah dananya dari desa atau dari pemerintah setempat(pemkab) namun sampai berita ini di turunkan tidak dapat Ter sambung, atau tidak dapat keterangan dari pihak pemerintah terkait di HUMBANG. ( Gidion Pasaribu )