Oktober 4, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

POLSEK PARUNG CEK LOKASI TKP TINDAK PIDANA PENCURIAN SENGAN KEKERASAN (CURAS)

Bogor|Ungkap Kriminal.com-/ POLRES BOGOR – Selasa tanggal 25 September 2024, sekira jam 20.00 Wib anggota unit Reskrim,piket binmas Polsek Parung dipimpin langsung oleh Pawas telah melakukan cek TKP perkara TP. Pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan bahwa kejadian sekitar jam 20.00 Wib pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, unit reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan disebuah toko sembako milik korban Sdr.Dodi, yang beralamat di Kampung Tajur Desa Pamegarsari,Kecamatan Parung, kabupaten Bogor .

Kemudian anggota unit reskrim,piket binmas dipimpin langsung oleh pawas Ipda Karno langsung mendatangi TKP, dan mendapatkan informasi dari korban Sudara Dodi bahwa pelaku tersebut, dengan ciri-ciri memakai jas hujan berwarna merah maroon,memakai helm,dan tertutup masker sedang berdiam diri diseberang toko,

Kemudian tidak lama pelaku tersebut yang berjumlah 1 (satu) orang masuk kedalam toko sambil mengancungkan golok miliknya kepada karyawan toko Sudara ZEIN dan memaksa agar menyerahkan uang hasil penjualan kepada pelaku,lalu korban selaku pemilik toko Sudara DODI, melihat kejadian tersebut melalui layar monitor CCTV yang kemudian korban masuk ke toko dan mencoba menghalau pelaku tersebut sampai pada akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku,yang dimana korban dilukai oleh pelaku dengan golok milik pelaku,sampai pada akhirnya pelaku tersebut berhasil masuk kedalam dan meraup uang hasil penjualan yang ada di dalam ember.

Kerugian yang dialami Korban Sudara Dodi adalah Uang Tunai Hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang dibawa oleh palaku.

Hasil Penyelidikan dari pihak Kepolisian Didapat data identitas korban DODI IRMAWAN, Jakarta, 20-03-1980, Islam, Wiraswasta, Kampung Tajur Desa Pamegarsari,Kecamatan Parung, kabupaten Bogor .

Saat dimintai keteterangan oleh pihak Kepolisian para Saksi-saksi ZEIN ALBI GUNAWAN sebagai (Karyawan Toko) Bogor, 06-07-2004, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Kampung Sawah Desa Pamegarsari,Kecamatan Parung, kabupaten Bogor. Dan YULIANA (ISTRI KORBAN)
Bogor, 24-02-1985,Perempuan,  Islam, Ibu Rumah Tangga, Kampung Tajur Desa.Pamegarsari,Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor .

Sampai berita ini diturunkan, Dijelaskan Pihak Kepolisian bahwa masih.melakukan pengembangan penyidikan identitasnya. Tindak Pidana
Pencurian dengan pemberatan ini dikenakan Pasal 365 KUHP.tutupnya