Bertugas Memberikan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui datang langsung ke kantor Polisi, telepon, pesan singkat, faksimili, internet dan surat.
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Surat Izin Keramaian
- Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamatan
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Sumber : https://polri.go.id/
More Stories
“Desa Puspasari Mengadakan Program Jemput Bola (Jembol) Upaya Mendekatkan Administrasi Kepada Masyarakat”
Kembali “Polisi atasi Keresahan Warga” Terkait Maraknya Kasus Kriminal di Duri..!!!
Billy David Angkat Bicara “Audit Sirekap & Evaluasi Sistim Teknologi Informasi atau IT KPU..?!