Oktober 4, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

SPKT {Sentra Layanan Kepolisian Terpadu}

Bertugas Memberikan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui datang langsung ke kantor Polisi, telepon, pesan singkat, faksimili, internet dan surat.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Izin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Sumber : https://polri.go.id/