September 17, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kembali berulah “tindak pidana pencurian” meresahkan warga Masyarakat Bengkalis..?!

Ket foto : tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis, melakukan penangkapan Tersangka atau pelaku tindak Pidana Pencurian beserta barang bukti berhasil di amankan.

Polres Bengkalis — Dengan hilangnya akal sehat manusiawi, yang ditaburi dengan berbagai Amunisi terlarang Secara Biologis. maka Tindakan Kriminalisasi, adalah jalan singkat bagi pemuda pemudi Indonesia Untuk menggapai Cita cita bangsa. Sehingga,  seorang pemuda bernama “SYARDIKA”  diduga Sebagai tersangka, dalam Melakukan Tindak Pidana pencurian di Salah satu Rumah warga. pada hari Selasa, 12 Juni 2024. Jam 05.00 Wib di Jl. Kelapapati laut, Desa. Kelapapati, Rt/Rw.001/006 Kec. Bengkalis, Kab.Bengkalis, Riau. 

Dalam tindakan tersebut, ditemukan  Sejumlah barang bukti Berupa satu Unit HP ANDROID dan Dompet sekaligus data akurat lainya, Sehingga Pelaku telah diamankan,

“Oleh Tim Satreskrim polres Bengkalis. Tepat pada Jam 16.00 Wib di Jl. Kelapapati, Gg. Senyum, Desa. Kelapapati. Kabupaten Kota bengkalis. 

dan tersangka, telah diancam dengan Hukuman, Sesuai dengan pasal 363  KUH-Pidana ayat (1) ke 3 KUHP Sub 362 KUHP.