
Ungkapkriminal.com] Bengkalis,Telah Terjadi Tindak Pidana Illegal Loging yang dilakukan oleh Sdr ” IKHFA SAMUDERA SINAGA” Remaja 17 Thn.,
Asal Tanjung leban. Sebagai Tersangka yang ditemukan sedang Melakukan Pengangkutan kayu Olahan berupa Papan, dengan menggunakan Satu Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS Berwarna kuning dengan Plat Nomor BM. 8964 RF.Pada hari Senin, 10 Juni 2024 Jam 17.30 Wib dikawasan Simpang Dusun Air Raja, Tanjung leban, Kec. Bandar Laksamana, Kab/Kota. Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, Tersangka yang diduga, tidak dapat Menunjukan Izin berupa Document yang Sah. sehingga, Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis Untuk ditindak Lebih Lanjut.
Dan dari tindakan tersebut, tersangka Akan dikenakan Sangsi, Sesuai dengan pasal 83 ayat 1 UU RI, No. 18 tahun 2013,Tentang Pencegahan dan pemberantasan Hutan dengan Ancaman Penjara Maksimum 15 Tahun.
More Stories
Pipa PHR Mangkrak, Triliunan Negara ditipu Rakyat sengsara !!
“RISMON DIINTIMIDASI? Dugaan Teror dan Ijazah Jokowi: Antara Kebenaran, Tekanan, dan Ketakutan Negara”
GAZA TERBAKAR DARAH TAK KERING Palestina Menjerit Dunia dibungkam Israel, Apakah Dunia takut ?!