Ungkapkriminal.com|| Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Melaporkan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib telah diamankan 2 (dua) orang laki laki yang telah melakukan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/V/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, Tanggal 14 Mei 2024.
Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib.
Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Pada Waktu Penangkapan
– Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Sejahtera RT (-) RW (-) Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. (Tersangka I)
– Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib di jalan M. Bakri RT (-) RW (-) Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. (Tersangka II )
Dengan Laporan dari Pelapor :
Nama : TIARA KENCANA PUTRI, Nik : 1605055701010001, TTL : Surulangun, 17 Januari 2006, Umur : 18 Tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kemudian didampingi Saksi-Saksi
Adalah sebagai berikut :
1. Nama : NURBIATI, Nik : 1605055002800005, TTL : Duri, 16-10-1985, Umur : 44 Tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Adalah Terlapor / Pelaku :
Nama. : AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm)
TTL. : Duri, 01 Oktober 2002
Umur : 21 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan M. Bakri RT (-) RW (-) Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. ( Tersangka I )
Nama. : SACATRA ALS CATRA BIN ZIRWANDI (alm)
TTL. : Duri, 04 April 1982
Umur : 42 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jalan M. Bakri RT (-) RW (-) Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. ( Tersangka II )
Dengan Bersama Barang Bukti sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y 17s warna Green dengan nomor Imei : 861395061326775 dan Imei : 861395061326767.
2. 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y 02t warna Grey dengan nomor imei : 866532069074776 dan 866532069074768.
“Saat kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.00 wib, pada saat pelapor mau tidur, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 17s warna Green dengan nomor imei : 861395061326775 dan 861395061326767 milik pelapor diletakkan dikasur
“Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 02t warna Grey dengan nomor imei : 866532069074776 dan 866532069074768 pelapor letakkan dikasur dekat jendela kamar.
“Kemudian sekira jam 06.00 wib, pada saat pelapor bangun tidur, pelapor melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi/hilang dan jendela sudah terbuka.
Atas kejadian ersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian membuat laporan ke kantor polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H.
Memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya perkara-perkara Kriminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di kota Duri.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Team Resmob 125 , pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wib
Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengakui nama AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm), setelah itu ,
Team Resmob 125 melakukan introgasi terhadap tersangka AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm).
Pelaku AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm) mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah rumah Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Pelaku tersebut mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan tersangka SACATRA ALS CATRA BIN ZIRWANDI (alm).
Kemudian atas pengakuan tersangka AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm) tersebut,
Team Resmob 125 langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka SACATRA ALS CATRA BIN ZIRWANDI (alm).
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut,
Tersangka AMAR DANIL ALFATIH ALS AMAR BIN M YUSUF (alm) dan SACATRA ALS CATRA BIN ZIRWANDI (alm) mengakui ada bersama sama melakukan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan di Tkp tersebut,
Yang mana mereka melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib, yang mana kedua pelaku berhasil mencuri 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 17s warna Green dengan nomor imei : 861395061326775 dan
861395061326767 milik dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 02t warna Grey dengan nomor imei : 866532069074776 dan 866532069074768 milik korban.
Setelah itu Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
More Stories
Pemdes Cikeas Udik Merealisasikan Infrastruktur Jalan Desa menggunakan dana Bankeu Tahap 2024″
FKS Jawa Barat Kabupaten Bogor Gelar Rapat Internal Bahas “Umroh Akbar” Warga Kab Bogor Siap siap Berumroh , Banyak Benefitnya.
Kembali BKO 125 “Atasi Keresahan Warga” Terkait Maraknya Pencurian di Duri..!!